1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
|
5%
|
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
|
15%
|
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
|
25%
|
Diatas Rp. 500.000.000,- |
30%
|
|
|
Tarif Deviden
|
10%
|
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)
|
20% lebih tinggi dari tarif normal
|
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)
|
100% lebih tinggi dari tarif normal
|
Tahun |
Tarif Pajak |
2009
|
28%
|
2010 dan selanjutnya
|
25%
|
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek
|
5% lebih rendah dari yang seharusnya
|
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000
|
Pengurangan 50% dari yang seharusnya
|
No |
Keterangan |
Setahun |
1.
|
Diri Wajib Pajak Orang Pribadi
|
Rp. 15.840.000,-
|
2.
|
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
|
Rp. 1.320.000,-
|
3.
|
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
|
Rp. 15.840.000,-
|
4.
|
Tambahan
untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan
lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang
untuk setiap keluarga
|
Rp. 1.320.000,-
|
4. Tambahan tarif Lainnya
Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5%
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
- Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 200 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Sumber : pajak.go.id
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 200 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah meninggalkan pesan ..